Objek Praperadilan Dalam Perkara Pidana
Menurut Pasal 1 angka 10 KUHAP : Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perihal objek tertentu. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP jo. Putusan MK 21/2014, objek praperadilan…
Selengkapnya

























