MEMUKUL ORANG HINGGA MEMAR BIRU APAKAH TERMASUK PENGANIAYAAN?
Hukum pidana di Indonesia membedakan jenis tindak pidana penganiayaan:
a. Penganiayaan ringan yang tidak mengakibatkan luka berat maupun kematian;
b. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga menimbulkan cacat permanen; dan
c. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam hal seseorang memukul hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar biru, pada praktiknya ia dikenakan pasal penganiayaan dalam
Pasal 351 ayat (1) KUHP yakni dengan ancaman pidana penjara maks. 2 tahun 8 bulan atau pidana denda maks. Rp4,5 juta.
Tapi jika luka memar itu tidak sampai menimbulkan penyakit/halangan untuk bekerja, pelaku dapat dijerat penganiayaan ringan dalam Pasal 352 ayat (1)
KUHP dengan ancaman pidana penjara maks. 3 bulan atau pidana denda maks. Rp4,5 juta.
# QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #pasalpenganiayaan #penganiayaan