Objek Praperadilan Dalam Perkara Pidana
Menurut Pasal 1 angka 10 KUHAP :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perihal objek tertentu.
Berdasarkan Pasal 77 KUHAP jo. Putusan MK 21/2014, objek praperadilan adalah sebagai berikut :
1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan , atau penghentian penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
2. Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #ObjekPraperadilanDalamPerkaraPidana

















