Hak Retensi : Penahanan Aset
Selain hak substitusi dan hak honorarium, surat kuasa biasanya juga memuat penegasan terkait hak retensi.
Sebagaimana diatur Pasal 1812 KUH Perdata, hak retensi dapat diartikan sebagai hak penerima kuasa untuk menahan segala kepunyaan si pemberi kuasa yang berada di tangannya, sekian lamanya, hingga kepadanya dibayar lunas segala apa yang dapat dituntutnya sebagai akibat dari pemberi kuasa.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #HakRetensiDalamSuratKuasa

















