Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

Perbedaan Gugatan dan Permohonan

Pertama :

Pada Gugatan, Perkara mengandung sengketa antara 2 pihak atau lebih.

Sedangkan dalam Permohonan, Perkara bersifat sepihak dan tidak mengandung sengketa dengan pihak lain.


Kedua :
Pada Gugatan, Ada pihak yang berkedudukan sebagai penggugat maupun tergugat.

Sedangkan dalam Permohonan, Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat bebas murni dan mutlak satu pihak (ex-parte), yakni pemohon.


Ketiga :
Pada Gugatan, Hakim mengeluarkan putusan untuk dijatuhkan kepada pihak yang berperkara.

Sedangkan dalam Permohonan, Hakim mengeluarkan suatu penetapan.?

 

#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #PerbedaanGugatandanPermohonan