Hak Substitusi : Penerima kuasa bisa digantikan?
Hak yang umumnya dicantumkan dalam surat kuasa adalah hak substitusi, yaitu sebagaimana diatur Pasal 1803 KUH Perdata, merupakan hak menerima kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya.
Jika dalam surat kuasa tidak dimuat hak substitusi, maka penunjukkan pengganti itu tidak sah.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #HakSubstitusiDalamSuratKuasa

















