Kedapatan Membawa Narkotika Tanpa Disadari, Bisakah Dipidana?
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam macam-macam golongan.
Menurut Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika :
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar”.
Merujuk pada ketentuan di atas, UU Narkotika tidak mengatur secara spesifik mengenai bagaimana cara seseorang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika ataupun dari mana narkotika tersebut berasal. Dalam hal ini, ketika narkotika ditemukan berada dalam penguasaan seseorang meskipun tanpa sepengetahuannya, orang tersebut tetap diduga telah memenuhi unsur “memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika” pada Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #KedapatanMembawaNarkotikaTanpaDisadari_BisakahDipidana?

















