Hak Honorarium : Landasan Pemberian Biaya
Berdasarkan Pasal 1794 KUH Perdata, pemberian kuasa pada dasarnya dilakukan secara cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.
Jika biaya tidak ditentukan dengan tegas, penerima kuasa tidak boleh meminta nominal lebih daripada yang ditentukan Pasal 411 KUH Perdata untuk wali.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #HakHonorariumDalamSuratKuasa

















