Hukumnya Jika Advokat Hilangkan Bukti Milik Klien
Merujuk Pasal 17 UU Advokat, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya.
Selain itu, advokat berhak atas kerahasiaan hubungan dengan kliennya berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU Advokat dan hak retensi sesuai Pasal 4 huruf k Kode Etika Advokat Indonesia, sepanjang tidak merugikan klien.
Tapi, bagaimana jika advokat menghilangkan bukti milik klien?
Hilangnya Bukti Milik Klien oleh Advokat
Penghilangan bukti milik klien oleh advokat dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan/atau pelanggaran kode etik.
Sesuai Pasal 6 UU Advokat, seorang advokat dapat dikenai tindakan apabila melanggar sumpah/janji advokat dan/atau kode etik profesi advokat.
Penindaklanjutan
Dalam hal terjadinya pelanggaran kode etik oleh advokat, maka Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dapat memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 26 ayat (5) UU Advokat.
Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana advokat, apabila pelanggaran kode etik mengandung unsur pidana, sesuai Pasal 26 ayat (6) UU Advokat.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #hukumbisnis #HukumnyaJikaAdvokatHilangkanBuktiMilikKlien