Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

Ketentuan Pencabutan Gugatan Perkara Perdata

Gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa, dimana sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat.


Kapan Penggugat Bisa Mencabut Gugatannya?


Berdasarkan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Edisi 2007 yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA), pencabutan gugatan dapat dilakukan pada saat:

1.selama pemeriksaan belum berlangsung, yaitu tergugat belum menyampaikan jawaban; atau

2. pada saat pemeriksaan sudah berlangsung, yaitu tergugat telah menyampaikan jawaban.

Apa dasar hukumnya dan bagaimana ketentuan dari masing-masing pencabutan gugatan itu?


Pencabutan Gugatan selama Pemeriksaan Belum Berlangsung

Sebagaimana termaktub pada paragraf pertama 271 Rv, penggugat dapat mencabut perkaranya sebelum tergugat memberikan jawaban.

Pencabutan itu dilakukan dengan surat yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri, di mana selanjutnya dilakukan pencoretan perkara dari buku register.


Pencabutan Gugatan setelah Pemeriksaan Berlangsung

Paragraf kedua Pasal 271 Rv mengatur bahwa pencabutan gugatan juga dapat dilakukan setelah tergugat menyampaikan jawaban, sepanjang ada persetujuan dari tergugat.

Pencabutan itu dilakukan melalui sidang terlebih dahulu untuk meminta persetujuan tergugat, yang selanjutnya diikuti dengan diterbitkannya penetapan pencabutan oleh pengadilan.

 

#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #KetentuanPencabutanGugatanPerkaraPerdata