Mengenal : Non-Disclosure Agreement
Pada dasarnya, NDA adalah dokumen hukum yang dirancang untuk mencegah penyebaran informasi tertentu yang sering kali berkaitan dengan praktik bisnis yang sensitif.
Melalui penandatanganan NDA, pihak perjanjian dilarang mengungkapkan informasi yang dirahasiakan kepada orang yang tidak berkepentingan.
NDA Dalam hubungan kerja :
Dalam hubungan kerja, NDA kerap ditemui sebagai perjanjian yang membatasi dan melarang karyawan untuk membeberkan informasi penting milik perusahaan.
Rahasia perusahaan pada praktiknya juga kerap diatur melalui klausul kerahasiaan (confidentiality) dalam perjanjian kerja, sehingga tidak tersebar dan merugikan perusahaan.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #Non_DisclosureAgreement

















