Kerugian Negara
Berdasarkan pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa kerugian negara telah terjadi apabila telah terpenuhinya unsur-unsur kerugian negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Kerugian Negara telah terjadi jika adanya pelaku/penanggung jawab kerugian yaitu bendahara, pegawai negeri bukan bendahara/pejabat lain yang telah melakukan tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang mengakibatkan terjadinya kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang jumlahnya nyata dan pasti serta tindakan melawan hukum yang dilakukannya tersebut memiliki hubungan sebab akibat dengan kerugian yang terjadi.
Cara menyelesaikan masalah kerugian negara :
1. Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota. Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #KerugianNegara