Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

Syarat Menjadi Panitera

Salah satu prospek karier yang dapat digeluti oleh lulusan hukum adalah menjadi seorang panitera.

Singkatnya, panitera merupakan orang yang memimpin Kepaniteraan di pengadilan.

Lantas, apa saja syarat untuk menjadi panitera?


Syarat Menjadi Panitera PN

Untuk dapat diangkat menjadi panitera Pengadilan Negeri (PN), seorang calon harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 8/2004:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
4. Berijazah min. sarjana muda hukum;
5. Berpengalaman min. 3 tahun sebagai wakil panitera, 5 tahun sebagai panitera muda PN, atau menjabat sebagai wakil panitera Pengadilan Tinggi; dan
6. Sehat jasmani dan rohani.


Syarat Menjadi Panitera Pengadilan Tinggi

Berikut syarat untuk menjadi panitera Pengadilan Tinggi berdasarkan Pasal 29 UU 8/2004:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
4. Berijazah Sarjana Hukum;
5. Berpengalaman min. 3 tahun sebagai wakil panitera, 5 tahun sebagai panitera muda Pengadilan Tinggi, atau 3 tahun sebagai panitera PN; dan
6. Sehat jasmani dan rohani.


#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #hukumbisnis #SyaratMenjadiPanitera