Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

Profil QAD Law Office

QAD LAW OFFICE didirikan oleh Wulan Windiarti,SH.,MH & Tim yang bergerak dibidang Advokasi & Konsultasi Hukum.

 

QAD LAW OFFICE adalah sebuah kantor pengacara dan konsultan hukum yang didirikan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat maupun badan hukum, baik yang bersifat litigasi mapun non-litigasi kepada klien secara cepat, praktis dan efisien dengan menekankan etos kerja tinggi, profesional dan bertanggung jawab. prinsip utama Law Office kami adalah menjaga kepercayaan dan kepuasan klien. dengan teamwork para pengacara yang berkompeten di bidangnya, kami berkomitmen untuk selalu siap mendedikasikan diri dalam membantu siapa saja dalam mencari keadilan mempertahankan hak-hak nya serta kepentingan hukumnya selaku pemberi kuasa sebagaimana yang telah tertuang dalam undang-undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

 

QAD LAW OFFICE selalu menempatkan klien sebagai mitra yang selalu di lindungi hak-hak nya dan kepentingan hukumnya, dengan menjadi klien tetap kami maka tugas dan tanggung jawab kami adalah berupaya untuk selalu mengantisipasi permasalahan hukum yang mungkin akan timbul di kemudian hari dan sekaligus menyelesaikan permasalahan hukum yang ada (one stop service )

 

perlu diingat dan dicatat, kebutuhan akan jasa bantuan hukum tidak hanya ketika kita menghadapi permasalahan hukum, akan tetapi yang lebih penting adalah mengantisipasi permasalahan  hukum yang akan timbul di kemudian hari mengingat penyelesaian permasalahan hukum yang berpotensi timbul di kemudian hari membutuhkan waktu, tenaga , fikiran dan biaya yang tidak sedikit.

 

QAD LAW OFFICE ini sengaja kami buat agar dapat dijadikan acuan dan dasar bagi siapa saja yang sedang membutuhkan pelayanan jasa hukum, baik itu perorangan maupun badan hukum. Layanan jasa hukum kami sangat terpercaya, kredibel, profesional, dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah hukum anda. pembelaan dan pendampingan adalah dua pendekatan hukum yang kami kerjakan dalam waktu bersamaan demi mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum klien. Law Office kami adalah pilihan tepat bagi anda yang sedang membutuhkan layanan jasa hukum kami. mari menyelesaikan permasalahan hukum anda bersama QAD LAW OFFICE. kepercayaan dan kepuasan anda sebagai mitra dan klien adalah paling utama buat kami.

 

QAD LAW OFFICE

Advokat & Konsultan Hukum

JL. Mekarsari Tengah Raya No.25 Tambun

about-greenforet-img

Layanan
di Qad Law Office

Konsultasi Hukum Gratis

Anda akan mendapatkan bantuan hukum dengan mudah, memberikan solusi dari masalah hukum yang sedang anda hadapi, menangkan hak anda bersama dengan kami, pastikan perusahaan anda bisa di akses secara online sehingga meningkatkan brand image perusahaan yang akhirnya meningkatkan omset usaha, Konsultasi hukum gratis dengan perjanjian, QAD law office, wulan windiarti law office, lawyer perempuan, lawyer tambun, perceraian, perkara pidana, perkara perdata, advokat, kantor hukum, perdata, perizinan, pelayanan dan bantuan jasa hukum litigasi, gono gini, legal opinion, legal advice, legal drafting, waris, pelayanan dan bantuan jasa hukum non litigasi, legal investigation, somasi, lawyer bekasi, pengacara bekasi, pengacara indonesia, pengacara hantal bantuan hukum, pengacara bekasi, pengacara terdekat, pengacara perempuan, pengacara tambun, masalah hukum keluarga, hak asuh anak, penggelapan, mediasi, cerai gugat, cerai talak, sengketa

read more

Bantuan hukum non litigasi

Pelayanan Jasa Hukum Non Litigasi, meliputi: SOMASI, Kami dapat memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain atas hak-hak dan kepentingan klien yang dapat berakibat merugikan oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi tersebut. NEGOTIATIONS, Kami dapat melakukan upaya-upaya secara maksimal untuk melakukan pendekatan dengan cara-cara persuasive,  agar tercapai kesepakatan diluar pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternatif penyelesaian suatu permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien. LEGAL ADVICE, Kami dapat memberi konsultasi hukum baik secara lisan maupun tulisan terhadap permasalahan hukum. LEGAL DRAFTING, kami dapat membuat, memeriksa dan merevisi serta menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi hukum antara klien dengan pihak rekanan atau pihak ketiga lainnya LEGAL OPINION, Kami dapat memberi pendapat hukum yang didasari bukti-bukti yang dimiliki oleh klien maupun bukti yang dimiliki oleh pihak-pihak terkait dengan posisi klien di muka hukum. LEGAL INVESTIGATION, Kami dapat meneliti menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberikan pertimbangan hukum mengenai keadaan suatu objek terutama mengenai status kedudukan dan keabsahan menurut hukum kepada klien. LEGAL ADVICE, Kami dapat memberi konsultasi hukum baik secara lisan maupun tulisan terhadap permasalahan hukum. LEGAL DRAFTING, kami dapat membuat, memeriksa dan merevisi serta menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi hukum antara klien dengan pihak rekanan atau pihak ketiga lainnya. LEGAL OPINION, Kami dapat memberi pendapat hukum yang didasari bukti-bukti yang dimiliki oleh klien maupun bukti yang dimiliki oleh pihak-pihak terkait dengan posisi klien di muka hukum. LEGAL INVESTIGATION, Kami dapat meneliti menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberikan pertimbangan hukum mengenai keadaan suatu objek terutama mengenai status kedudukan dan keabsahan menurut hukum kepada klien.

read more

Bantuan Hukum Litigasi

Dalam Litigasi ini, kami bertindak sebagai pembela atau penasehat hukum dalam perkara pidana baik yang bersifat pidana umum maupun khusus, seperti : Narkoba, korupsi, penipuan, penggelapan, pemalsuan, penganiyayaan, pembunuhan, pencemaran nama baik, dan fitnah dan lain-lain. Perkara Perdata, seperti : Hutang piutang, sengketa tanah, sengketa waris, eksekusi hipotik, sita jaminan sengketa komersial dan lain-lain. Selain itu juga termasuk soal kepailitan dan Tata usaha negara. Dalam Litigasi: Melakukan Pendampingan dan pembelaan dalam perkara pidana umum maupun khusus, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan sampai dengan pemeriksaan di sidang Pengadilan 1. Mewakili dan melakukan pembelaan dalam perkara perdata umum, perceraian, pertanahan, tata usaha Negara dan perburuhan di Pengadilan yang bersangkutan. Membuat gugatan, jawaban, replik, duplik, pledoi, dan memeriksa sajsi-saksi menyerahkan bukti-bukti serta kesimpulan dan lain-lain di sidang Pengadilan. 2. Melakukan upaya Hukum di tingkat Banding, Kasasi, maupun upaya hukum luar biasa/Peninjaunan Kembali (PK), dan seterusanya

read more

Hak Dan Kewajiban Klien

Klien berhak: Mengundang kami 4 (empat) kali dalam waktu 1 (satu) bulan. Menghubungi kami sewaktu-waktu apabila diperlukan. Meminta didampingi dal hal-hal atau situasi yang dianggap mendesak. Meminta progres report dari setiap kegiatan dan penanganan perkara yangsedang di tangani. Catatan : Penawaran kerjasama Jasa konsultasi hukum diatas hanya terbatas pada permasalahan non litigasi, apabila klien membutuhkan jasa hukum Litigasi maka biaya akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Biaya-biaya tersebut tidak termasuk pajak. Klien wajib : membayar biaya pelayanan jasa konsultasi hukum non lotigasi kepada kami perbulan yang dibayar pada tanggal 5 (lima) untuk setiap bulannya.

read more

tarif klien

Tarif Klien Umum : Tarif untuk klien umum adalah dengan pembayaran kasus perkasus, baik itu perkara perdata maupun pidana dan perkara hukum lainnya. Tarif pelayanan jasa hukum kasus perkasus tersebut dapat di lihat dan dibicarakan serta disepakati di kantor kami setiap waktu. Tarif Klien Tetap: 1.tarif untuk klien tetap adalh dengan membayar retainer fee kepada kami setiap bulannya, dan dengan pembayaran tsb klien berhak atas 20 jam kerja perbulan atas jasa hukum kami. 2. Kecuali ada perjanjian lain, maka klien akan dikenakan biaya untuk pembayaran jam kerja kami yang melebihi 20 (20) jam kerja yang telah disepakati. 3. Berdasarkan perhitungan secara jam kerja maka biaya pelayanab kami akan ditagih berdasarkan kelebihan jam kerja teersebut. 4. Untuk setiap perkaara yang bderhubungan dengan masalah masalah penagihan untuk kepentingan klien akan dikenakan pembayaran. Pembayaran sebagai berikut : Tambahan fee untuk setiap jam kerja 10% dari jumlah penagihan klien, baik melalui proses pengadilan maupun perdamaian, yang akan di bayar baik sebelum atau pun setelah selesai proses pengadilan atau perdamaian atau. Pelayanan jasa berdasarkan jam kerja yang telah dipergunakan termasuk pertemuan, investigasi, negosiasi, riset, persiapan perkara menghadiri sidang pengadilan, baik di jakarta (dalam pelayanan jasa) maupun di luar jakarta, maka klien akan dikenakan pelayanan jasa tidak kurang dari 6 jam untuk setiap hsrinys, jika melebihi 6 jam maka jumlah kelebihan jam klien akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan jam kerja. Klien wajib membayar ssemua biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Law Office, telex, photo copy, telepon, transport, jika keluar jakarta maka biaya hotel, transport, uang saku,makan, serta tiket akan ditanggung klien.

read more

Berita terbaru

upcoming-events-img-1

08

Nov

Apa itu Hak Ingkar? Rangin Prabowo dalam Pengantar Hukum Arbitrase Indonesia mendefinisikan hak ingkar sebagai hak para pihak untuk mengajukan tuntutan ingkar/pengingkaran untuk mengganti arbiter yang…

Selengkapnya
upcoming-events-img-1

07

Nov

Pada dasarnya, pekerja freelance bisa disebut dengan freelancer (pekerja/tenaga lepas). Menurut KBBI, tenaga lepas adalah pekerja yang hanya diperlukan sewaktu-waktu, bergantung pada ketersediaan. Bagaimana…

Selengkapnya
upcoming-events-img-1

05

Nov

Berdasarkan Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak menerima hak cuti sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Lantas, bagaimana jika perusahaan…

Selengkapnya
upcoming-events-img-1

04

Nov

Apa itu MoU? MoU atau nota kesepahaman adalah perjanjian pendahuluan yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan studi kelayakan sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci…

Selengkapnya
upcoming-events-img-1

31

Oct

Apa itu Juncto? Menurut Kamus Hukum yang ditulis oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, juncto atau disingkat jo. memiliki arti bertalian dengan dan berhubungan dengan. Juncto dapat digunakan,…

Selengkapnya
upcoming-events-img-1

28

Oct

4 Jenis Surat Kuasa

  • 09:58
  • wulan

Pasal 1792 KUH Perdata mengatur bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan untuk memberikan kuasa kepada orang lain (penerima kuasa) untuk melaksanakan sesuatu atas nama pemberi kuasa. Pemberian kuasa…

Selengkapnya
upcoming-events-img-1

25

Oct

Perbedaan Pidana dan Perdata Menurut J. B. Daliyo dalam Pengantar Hukum Indonesia, hukum pidana mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Sedangkan hukum perdata mengatur hubungan…

Selengkapnya
upcoming-events-img-1

24

Oct

Di Indonesia, kewenangan dalam menguji peraturan perundang-undangan dimiliki oleh lembaga yudikatif dan legislatif. Kewenangan tersebut disebut dengan legislative review dan judicial review. Setidaknya,…

Selengkapnya
video-icon

TENTANG KAMI