Vonis Hakim Melebihi Tuntutan JPU, Bolehkah?
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI 1945).
Yang berarti dalam hal penjatuhan putusan, pada dasarnya hakim diberikan kebebasan dari pengaruh intervensi dari pihak manapun. maupun
Bagaimana Aturan Dalam KUHAP?
Dalam KUHAP sendiri, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa hakim harus menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Namun menurut Pasal 182 ayat (4) KUHAP, putusan hakim didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti di persidangan.
Adanya Prinsip Ultra Petita
Dalam Hukum Acara Pidana, dikenal adanya prinsip ultra petita yang menurut I.P.M. Ranuhandoko ialah penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada tuntutan.
Artinya prinsip ultra petita tersebut dapat dikatakan bahwa vonis hakim melebihi tuntutan pada dasarnya dibolehkan.
Lebih lanjut, dikutip dari jurnal yang berjudul "Putusan Ultra Petita Dalam Perkara Pidana" oleh Rosalia Devie Kusumaningrum bahwa dalam hukum acara pidana,
"putusan ultra petita dibolehkan sepanjang tidak melebihi ketentuan pidana minimum ataupun kurang dari ketentuan pidana minimum sesuai dengan ketentuan undang-undangnya.
# QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #jpu #jasapenuntutumum

















