Kecanduan Narkoba dan Ketergantungan Narkoba apakah sama?
Pasal 1 Nomor 13 & 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Menjelaskan Bahwa :
Pasal 1 Nomor 13:
Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Pasal 1 Nomor 14:
Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #hukumbisnis #KecanduanNarkobadanKetergantunganNarkobaapakahsama?