Hukum Pajak
Pengertian pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UUKUP) adalah kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.
Hukum pajak adalah keseluruhan rangkaian peraturan yang mengatur wewenang pemerintah dalam mengambil kekayaan individu dan kemudian menyerahkan kembali kekayaan tersebut kepada masyarakat melalui kas negara.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #hukumbisnis #HukumPajak