Hukum Pasar Modal
Pasar modal adalah tempat bagi segala instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjual- belikan, entah berbentuk hutang ataupun modal sendiri, bisa berupa dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah, perusahaan swasta, ataupun public authorities.
Hukum Pasar Modal adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara investor (yang memiliki dana) dengan Emiten atau Perusahaan Publik (yang membutuhkan dana) melalui Bursa Efek sebagai media tempat bertemu. Hukum Pasar Modal diatur oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM).
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #hukumbisnis #HukumPasarModal