Penyelesaian Sengketa Bisnis
Proses sengketa terjadi karena tidak adanya titik temu antara pihak-pihak yang bersengketa. Secara potensial, dua pihak yang mempunyai pendirian/pendapat yang berbeda dapat beranjak ke situasi sengketa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur bentuk metode penyelesaian sengketa di antaranya arbitrase. Alternatif penyelesaian sengketa dapat berupa mediasi, konsiliasi, negosiasi, dan konsultasi.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #hukumbisnis #PenyelesaianSengketaBisnis