Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

Tragedi Kanjuruhan : Hak dan Kewajiban Suporter

Peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) merenggut 125 korban jiwa.

 

Tragedi itu terjadi selepas laga antara kesebelasan Arema FC dan Persebaya Surabaya dalam kompetisi sepakbola Liga 1.

 

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah menyesali tragedi ini dan berharap keluarga korban bersabar.

 

Hak dan kewajiban suporter dalam undang-undang Landasan hukum mengenai kegiatan serta hak dan kewajiban suporter sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

 

 

Hak Suporter Olahraga

 

 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022, Pasal 55 Ayat (5) :

 

Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki hak:

a. mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga;

b. mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga yang menaunginya;

c. mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.

 

 

Kewajiban Suporter Olahraga

 

 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022, Pasal 55 Ayat (6) :

 

Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewajiban:

a. mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga tertentu; dan

b. menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.

 

 

#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #tragedisepakbola #malang #kanjuruhan #tragedikanjuruhan