Tidak Membantah Sama Dengan Pengakuan
Adanya Gugatan yang memuat dalil-dalil atau fakta-fakta versi Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat di Pengadilan, maka Tergugat berhak mengajukan Jawaban atas Gugatan sebagaimana dinyatakan dalam HIR pasal 121 ayat (2) HIR dan Pasal 145 ayat (2) Rbg menentukan bahwa tergugat dapat menjawab baik secara tertulis maupun secara lisan.
1. Eksepsi atau tangkisan yaitu jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara;
2. Jawaban mengenai pokok perkara;
3. Rekonpensi yaitu gugat balik atau gugat balas yang diajukan oleh tergugat terhadap Penggugat.
Jawaban mengenai pokok perkara tersebutlah harus dibantah oleh Tergugat. Apabila ada yang dinyatakan Penggugat tidak benar, namun tidak dibantah oleh Tergugat dalam jawabannya maka dapat dianggap mengakui tuduhan tersebut. Hal tersebut secara tegas dan jelas tercantum pada Putusan Mahkamah Agung No. 986 K/Sip/1971 tanggal 22 maret 1972.
# QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #bantah #pengakuan