Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

TERPIDANA SEUMUR HIDUP BISA BEBAS, ASAL:

Kasus :
Pada tahun 2018, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 yang isinya pemberian Remisi kepada 115 terpidana penjara seumur hidup. sehingga menjadi penjara sementara. (Keppres No. 29 tahun 2018)

Terpidana penjara seumur hidup bisa bebas, dengan beeberapa cara. Karena terdapat beberapa cara untuk mengampuni, mengurangi, atau menghilangkan hukuman seseorang.

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana. (UU No.5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Grasi)

Amnesti :
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang atau amnesti umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. (UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954)


#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #asashukum #ylc #younglawyercommittee #keppres #kasus #amnesti #grasi