Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : Wulan Windiarti

tarif klien

Tarif Klien Umum

Tarif untuk klien umum adalah dengan pembayaran kasus perkasus, baik itu perkara perdata maupun pidana dan perkara hukum lainnya. tarif pelayanan jasa hukum kasus perkasus tersebut dapat dilihat dan dibicarakan serta disepakati di kantor kami setiap waktu.

 

Tarif Klien Tetap

  1. Tarif untuk klien tetap adalah dengan membayar retainer fee kapada kami setiap  bulannya, dan dengan pembayaran tersebut klien berhak atas 20 ( dua puluh ) jam kerja perbulan atas jasa hukum kami.
  2. Kecuali ada perjanjian lain, maka klien akan dikenakan biaya untuk pembayaran jam kerja kami yang melebihi 20 ( dua puluh ) jam kerja yang telah disepakati.
  3. Berdasarkan perhitungan secara jam kerja maka biaya pelayanan kami akan ditagih berdasarkan kelebihan jam kerja tersebut.
  4. Untuk setiap perkara yang berhubungan dengan masalah-masalah penagihan untuk kepentingan klien akan dikenakan pembayaran.

 

Pembayaran Sebagai Berikut :

  1. Tambahan fee setiap jam kerja 10% dari jumlah penagihan klien, baik melalui proses pengadilan maupun perdamaian, yang akan dibayar baik sebelum atau pun setelah selesai proses pengadilan atau perdamaian.
  2. Pelayanan jasa berdasarkan jam kerja yang telah dipergunakan termasuk pertemuan, investigasi, negosiasi, riset, persiapan perkara menghadiri sidang pengadilan, baik dijakarta ( dalam pelayanan jasa ) maupun di luar jakarta, maka klien akan dikenakan pelayanan jasa tidak kurang dari 6 jam untuk setiap harinya, jika melebihi dari 6 jam maka jumlah kelebihan jam klien akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan jam kerja.
  3. Klien wajib membayar semua biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh law office, tetex, photo copy, telepon, transport, uang saku, uang makan, serta tiket akan ditanggung klien.