TAHUKAN KAMU SENGAJA MENIMBULKAN KEBAKARAN BISA DI PIDANA?
TAHUKAN KAMU SENGAJA MENIMBULKAN KEBAKARAN BISA DI PIDANA?
Berdasarkan Pasal 187 KUHPidana :
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi barang;
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. waktutertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #Hukum #hukumindonesia #pembakaranhutan #bromo #flaredibromo #asashukum #undangundang #kebakaranbromo #bukitteletubbies #gunungbromo