Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

SIMAK! PERBEDAAN HUKUMAN SEUMUR HIDUP DAN HUKUMAN MATI

Arti Hukuman Seumur Hidup :

Dasar hukum, hukuman seumur hidup diatur dalam Pasal 12 ayat (1), KUHP berbunyi: "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu."

Diatur juga dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP yang menyebutkan: "Pidana penjara selama waktu tertentu sekali- kali tidak boleh melebihi 20 tahun." Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Arti Hukuman Mati :

Hukuman mati diatur dalam pasal 11 KUHP yang menyatakan bahwa: "Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher si terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya."

Namun, ketentuan di atas telah diubah dengan berlakunya Undang- Undang Nomor 02/Pnps/1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati, yang menyatakan: "hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil oil dan dilakukan dengan cara menembak mati." Sedangkan dalam KUHP baru, pidana mati diatur dalam Pasal 98 yang berbunyi:

"Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat."


# QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #hukumanmati #hukumanseumurhidup #kuhp