SIAPAKAH YANG MENGANGKAT/ MEMBERHENTIKAN AJUDAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN?
Ajudan dipikih oleh pimpinan yang sebelumnya sudah menjalankan beberapa tes dari tim Setmilpres (Sekretariat Militer Presiden).
Tugas Ajudan Presiden Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, Ajudan Presiden Indonesia bertugas untuk memberikan dukungan berbentuk staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden Indonesia, Wakil Presiden Indonesia beserta keluarga utamanya. Ajudan Presiden Indonesia melaksanakan tugasnya dalam kegiatan resmi maupun kegiatan rutin sehari-hari.
# QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #ajudanpresiden

















