Siapa yang Membayar Biaya Perkara Pidana?
Berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
"Siapapun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara dan dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada Negara."
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #perkarapidana #biayaperkarapidana #Pasal222ayat(1)KUHAP