SAKSI YANG BERBOHONG DAPAT DI PIDANA LOH!
SIAPA SAKSI?
Menurut pasal 1 angka 26 KUHAP saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, dan ia alami sendiri.
Pengertian lebih luas di jelaskan dalam putusan Mahkamah konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2010 Pengujian tentang Hukum acara pidana menjabarkan "orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu iya dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
KEDUDUKAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA
Saksi memiliki kedudukan penting yakni menjadi alat bukti dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pasl tersebut menyatakan bahwa alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
namun, keterangan saksi hanya dapat menjadi alat bukti apa bila di sampaikan di sidang pengadilan sebagaimana pasal 185 ayat (1) KUHAP.
BAGAIMANA JIKA SAKSI BERBOHONG?
Kata "berbohong", dalam kamus besar bahasa Indonesia di artikan "menyatakan sesuatu yang tidak benar". nah apa bila seorang saksi berbohong dalam memberikan keterangan nya maka dapat di kenakan sanksi sebagai mana di atur pada pasal 242 HUHAP, Yang berbunyi
Ayat (1)
"barang siapa dalam keadaan di mana undang undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah oleh kuasanya yang khusus di tunjuk untuk itu, di ancam dengan pidana paling lama 7 tahun".
Ayat (2)
"jika keterangn palsu di atas sumpah di berikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa, atau tersangka, yang bersalah di ancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan"
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #pidana #berbohong #saksiyangberbohongdapatdipidana #saksi

















