Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

Sahkah Perceraian Tanpa Sidang Pengadilan?

Menurut hukum positif yang terdapat dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 maupun menurut hukum Islam, perceraian itu hanya sah apabila melalui proses sidang di pengadilan.

Jadi, jelas kiranya bahwa meskipun surat kawin Anda sah, akan tetapi perceraian antara Anda dan pasangan harus dilakukan di pengadilan agar sah menurut hukum.


#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyercommittee #pengadilan #sah #perceraian