Prinsip Limited Liability
Prinsip limited liability menegaskan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas nilai sahamnya dalam suatu perseroan terbatas (PT).
Prinsip ini tercermin dalam Pasal 3 ayat (1) UU PT: "Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki".
Hal ini mempertegas ciri PT sebagai subjek hukum tersendiri dengan harta kekayaan yang terpisah.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #PrinsipLimitedLiability

















