Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR BAGAIMANA HUKUM MELIHATNYA?

Saat ini, total dari seluruh kota di Indonesia mencapai kurang lebih 50.000 pengajuan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan. Lantas, bagaimana sudut pandang hukum dalam melihat fenomena dispensasi nikah ini.


Dasar Hukum Dispensasi Nikah

Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Diatur dalam Pasal 1 angka 5 Kawin "PERMA 5/2019" :

"Dispensasi Kawin/Nikah adalah pemberian izin nikah oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan".


Lebih lanjut, hal ini wajib dilakukan karena diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan "UUP" sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 :

"pernikahan hanya dapat diizinkan bila pria dan wanita keduanya telah mencapai usia minimal 19 tahun. Apabila di bawah umur 19 tahun, maka orang tua baik pihak pria atau wanita wajib meminta dispensasi nikah kepada Pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak disertai bukti pendukung yang cukup."


Lebih lanjut, orang tua sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 1 huruf c Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Orang tua berkewajiban untuk mencegah terjadinya pernikahan anak agar hak-hak anak terpenuhi dan mencegah terjadinya pernikahan yang belum waktunya.

 

# QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #pernikahandibawahumur #pernikahan #hukumpernikahan