pernikahan
PERNIKAHAN
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dalam membentuk suatu ikatan dalam berumah tangga.
Syarat - Syarat pernikahan
Syarat untuk pernikahan calon pengantin bisa datang langsung ke KUA kecamatan dengan membawa persyaratan yaitu sebagai berikut :
. Surat keterangan untuk nikah ( model N1 )
. Surat keterangan asal-usul ( model N2 )
. Surat persetujuan mempelai ( medel N3 )
. Surat keterangan tentang orang tua ( model N4 )
. Surat pemberitahuan kehendak kehendak nikah ( model N7 )
. Bukti imunisasi TT 1 calon pengantin wanita, kartu imunisasi dan imunisasi TT 2 dari puskesmas setempat.
. Membayar biaya pencatatan nikah.
. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua / wali
. Pas foto ukuran 3x2 ( 3 lembar )
. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
. Bagi anggota TNI / POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
Syarat bagi calon suami
. Pengantar RT-RW di bawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian belangko N1,N2.N3 & N4
. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan surat pengantar/rekomendasi nikah ( jika calon istri beralamat lain daerah/kecamatan). jika calon istri sedaerah/kecamatan,berkas calon suami di serahkan ke pihak calon istri.
. Foto copy KTP, akte kelahiran & C1 (kartu KK)
. Pas foto 3x4 (2 lembar), jika calon istri luar daerah, pas foto 2x3 ( 5 lembar ), jika calon istri sedaerah/kecamatan
Syarat bagi calon istri
. Pengantar RT-RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian belangko N1, N2, N3 & N4
. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi ( bersama wali dan calon suami )
. Calon suami & calon istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan penasihatan perkawinan dan BP4
Melampirkan beberapa berkas diantaranya :
. Foto copy KTP, akte kelahiran & C1 ( kartu kk ) caten.
. Foto copy kartu imunisasi TT pas foto latar biru ukuran 2x3 masing-masing caten ( 5 lembar )
. Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
. Izin atasan bagi amggota TNI/POLRI
. Surat keterangan kematian ayah bila sudah meninggal
. Surat keterangan wali jika wali tidak selamat dari kelurahan setempat
. Dispensasi camat bila kurang dari 10 hari
. N5 ( surat ijin orang tua ) bila usia caten kurang dari 21 tahun