Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : Wulan Windiarti

pernikahan

PERNIKAHAN

Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dalam membentuk suatu ikatan dalam berumah tangga.

 

Syarat - Syarat pernikahan

Syarat untuk pernikahan calon pengantin bisa datang langsung ke KUA kecamatan dengan membawa persyaratan yaitu sebagai berikut :

. Surat keterangan untuk nikah ( model N1 )

. Surat keterangan asal-usul ( model N2 )

. Surat persetujuan mempelai ( medel N3 )

. Surat keterangan tentang orang tua ( model N4 )

. Surat pemberitahuan kehendak kehendak nikah ( model N7 ) 

. Bukti imunisasi TT 1 calon pengantin wanita, kartu imunisasi dan imunisasi TT 2 dari puskesmas setempat.

. Membayar biaya pencatatan nikah.

. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua / wali

. Pas foto ukuran 3x2 ( 3 lembar )

. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun

. Bagi anggota TNI / POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing

 

 

Syarat bagi calon suami

. Pengantar RT-RW di bawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian belangko N1,N2.N3 & N4

. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan surat pengantar/rekomendasi nikah ( jika calon istri beralamat lain daerah/kecamatan). jika calon istri sedaerah/kecamatan,berkas calon suami di serahkan ke pihak calon istri.

. Foto copy KTP, akte kelahiran & C1 (kartu KK)

. Pas foto 3x4 (2 lembar), jika calon istri luar daerah, pas foto 2x3 ( 5 lembar ), jika calon istri sedaerah/kecamatan

 

Syarat bagi calon istri

. Pengantar RT-RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian belangko N1, N2, N3 & N4

. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi ( bersama wali dan calon suami )

. Calon suami & calon istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan penasihatan perkawinan dan BP4 

 

Melampirkan beberapa berkas diantaranya :

. Foto copy KTP, akte kelahiran & C1 ( kartu kk ) caten.

. Foto copy kartu imunisasi TT pas foto latar biru ukuran 2x3 masing-masing caten ( 5 lembar )

. Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.

. Izin atasan bagi amggota TNI/POLRI

. Surat keterangan kematian ayah bila sudah meninggal 

. Surat keterangan wali jika wali tidak selamat dari kelurahan setempat

. Dispensasi camat bila kurang dari 10 hari

. N5 ( surat ijin orang tua ) bila usia caten kurang dari 21 tahun