Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

Perlindungan Anak yang Dititipkan Di Panti Asuhan

Berdasarkan Pasal 1, angka 7 Undang-undang Kesejahteraan Sosial :

Lembaga Panti Asuhan

Panti asuhan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.


Perlindungan Hukum Anak

Mengenai hak asasi anak sendiri dapat kita lihat aturannya pada Pasal 288 ayat (2) UUD 1945 yang kemudian dijadikan dasar bagi Pemerintah membuat UU Perlindungan Anak yang secara khusus memberikan jaminan perlindungan terhadap anak.

Pasal 15 huruf d UU 35/2014 menyebutkan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan dari:

"..d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan.."


Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Sebagaimana yang diatur dalam Permensos 30/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, maka yang bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan terhadap panti asuhan ialah Dinas Sosial selaku pemberi izin operasional terhadap pendirian Panti Asuhan.


Lebih lanjut...

Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 yang mengatur mengenai tindak kekerasan terhadap anak menyebutkan bahwa:

"Setiap Orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak maka dapat diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)".


#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #YoungLawyerCommettee #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #Hukum #HukumIndonesia #perlindungananak #pantiasuhan #perlindungananakpanti #perlindungananakpantiasuhan #kasuskekerasanpantiasuhan