A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php73/ci_session833539698c26582387fd0706fd5a58a1452cf545): failed to open stream: Disk quota exceeded

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/qadz8998/public_html/application/controllers/Berita.php
Line: 9
Function: __construct

File: /home/qadz8998/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php73)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/qadz8998/public_html/application/controllers/Berita.php
Line: 9
Function: __construct

File: /home/qadz8998/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

PERJANJIAN LISAN, TETAP SAH DI MATA HUKUM?

Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

PERJANJIAN LISAN, TETAP SAH DI MATA HUKUM?

Definisi Perjanjian

Menurut ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menjelaskan sebagai berikut:
"Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih."


Dalam kehidupan sehari-hari, perjanjian secara lisan seringkali dilakukan. Perjanjian lisan ini cukup dilakukan melalui kesepakatan lisan atau tidak tertulis, lalu apakah perjanjian lisan tetap sah di mata hukum?


Syarat sahnya suatu perjanjian

Dapat kita lihat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu:
1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.Suatu hal tertentu
4.Suatu sebab yang halal
Selama perjanjian memenuhi syarat 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, maka perjanjian lisan juga sah.


Adapun asas Pacta Sunt Servanda

dalam Pasal 1338 Kitab yang Undang-Undang Hukum Perdata ayat (1) menyatakan, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang dibuatnya. Asas ini menjadi sebuah kepastian hukum dalam perjanjian.


Dalam Hukum Acara Perdata, alat bukti diatur pada Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Maka yang disebut alat-alat bukti, yaitu:

1.Bukti dengan surat
2. Dengan saksi
3.Persangkaan-persangkaan
4.Pengakuan
5.Sumpah


Perjanjian lisan sangat mudah untuk tidak diakui. Apabila ingin membuat perjanjian dalam bentuk lisan, maka para pihak perlu memperkirakan akibat atau kerugian yang terjadi akibat adanya wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Sebaiknya perjanjian dilakukan secara tertulis dengan tujuan mempermudah para pihak jika terjadi perselisihan.


#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #peradi #ylc #younglawyercommittee #gugatcerai #gugatan