Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

PENGERTIAN PANITERA

Berdasarkan ketentuan Umum Pasal 1 angka 2 Keputusan MA RI Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita :

 

"Panitera adalah Panitera, Kepala Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung RI dan Pengadilan tingkat banding dan Pengadilan tingkat pertama dari 4 (empat) lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung RI yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.

 

Panitera menjadi elemen yang tak kalah penting dalam lingkungan pengadilan terkait hal administratif serta membantu hakim dalam menyelesaikan perkara dan harus dipertanggungjawabkan kepada Ketua Pengadilan".

 

 

#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #paniteraan #panitera