PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Apa itu Sistem Keuangan?
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016, Pasal 1 Nomor 1 :
Sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional.
Apa itu Krisis Sistem Keuangan?
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016, Pasal 1 Nomor 3 :
Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
Apa Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan?
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016, Pasal 3 Ayat (1) :
Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan meliputi:
a. koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan;
b. penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan
c. penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #krisiskeuangan #keuangan #krisissistemkeuangan #sistemkeuangan