PELARANGAN BISNIS PAKAIAN BEKAS IMPORT
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang impor pakaian bekas diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Adanya kegiatan bisnis pakaian bekas impor ini ditakutkan akan mematikan UMKM pakaian dikarenakan masyarakat tergiur membeli pakaian bekas impor dengan harga yang lebih murah.
Pemerintah melarang melalui adanya Kementerian kegiatan bisnis Perdagangan menyatakan bahwa pakaian bekas impor (thrifting) dikarenakan dari faktor kesehatan yaitu terdapatnya jamur dalam pakaian serta menyebabkan susahnya UMKM pakaian untuk bisa berkembang.
Pakaian aslinya (asal) dan dengan masuknya pakaian tersebut ke Indonesia impor (thrifting) sendiri dianggap sebagai "limbah dari negara seakan-akan membuat Indonesia mewadahi limbah teksil tersebut.
Tren membeli pakaian bekas Impor (Thrifting) mulai ramai sejak mulai awal pandemi covid-19 hingga sekarang yang dinilai masyakat lebih terjangkau dalam segi harga.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #preloved #pakaianeksport #thrifting #pakaianimport #pakaianbekas #undangundang