Obstruction of Justice
Obstruction of justice adalah perbuatan menghalang-halangi proses peradilan (proses hukum).
Beberapa contoh tindakan yang termasuk dalam obstruction of justice adalah:
1. Mengintimidasi saksi: Mengancam atau menekan saksi agar tidak memberikan kesaksian yang benar.
2. Menyembunyikan bukti: Menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti yang relevan untuk kasus yang sedang disidangkan.
3. Menyuap penegak hukum: Memberikan suap kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk mempengaruhi keputusan hukum.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #ObstructionofJustice