NAIK MOTOR HARUS PAK?? SEPATU BENAR ATAU NGGAK SIH?
Nih Aturan Hukumnya!
Pasal 106 ayat (8) UU LLAJ:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Adapun ancaman pidananya tercantum pada Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ: dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)"
Perlengkapan kendaraan bermotor yang dikenal dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) hanya berupa helm standar nasional Indonesia.
Jadi...
Pakai sepatu ketika naik kendaraan bermotor itu tidak wajib ya sobat. Hal tersebut hanya bersifat anjuran saja dengan tujuan untuk meminimalisir akibat yang ditimbulkan ketika hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
# QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #aturanlalulintas