Mengenal Uang Elektronik, Dalam Era Digitalisasi
Menurut Pasal 1 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik: Alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
• Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
• Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
Jenis Uang Elektronik Menurut Pasal 1 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik:
1. Server based, yaitu Uang Elektronik dengan media penyimpan berupa server.
2. dilakukan secara online yang biasanya terdapat pada aplikasi-aplikasi di handphone.
3. Chip based, yaitu Uang Elektronik dengan media penyimpan berupa chip, dimana transaksinya dilakukan secara offline yang biasanya terdapat di sebuah kartu.
Emang Pakai Uang Elektronik Ada Manfaatnya?
Tentu ada dong!
1. Lebih mudah dan tidak memakan banyak waktu;
2. Meminimalisir resiko pencurian;
3. Tidak ada insiden uang jatuh di jalan;
4. Tidak perlu memikirkan kembalian
# QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #uangdigital