MEMANFAATKAN KAN ORANG LAIN UNTUK KONTEN APAKAH BISA DI PIDANA?
Mensos Tri Rismaharini: Tiktoker yang buat orang tua live ngemis mandi lumpur akan dipolisikan.
APAKAH ADA PASAL TERTENTU?
Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
# QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #livetiktok #mandilumpur #konten