Memahaki kedudukan Perpu dalam perundang-undangan
Apa itu Perpu dan Kenapa Ditetapkan?
Perpu merupakan singkatan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Definisi dari Perpu dijabarkan pada Pasal 22 Ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Amandemen Keempat ("UUD NRI 1945 Amandemen Keempat") yang menjelaskan sebagai berikut:
"Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, undang." Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang Sehingga Perpu merupakan perundang undangan yang berasal dari ketetapan Presiden darurat dan memaksa. dengan alasan terhadap hal yang bersifat.
Penjelasan lebih lanjut maksud dari kegentingan memaksa dalam pembuatan Perpu ialah sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menjelaskan:
A. menuntut penyelesaian permasalahan hukum secara cepat berdasarkan Undang-undang;
b. Ada kebutuhan yang mendesak Terjadi kekosongan huku, karena belum ada atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; serta kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk Diselesaikan.
BAGAIMAN KEDUDUKAN PERPU DALAM PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA?
kedudukan Perpu setara dengan Undang- Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini diatur pada sistem perundangundangan Indonesia. Undang yang disusun dan disahkan oleh Pasal 7 ayat (1) poin c Undaang- Undang ("UUP3") yang dijelaskan bahwa Perpu memiliki tingkat hierarki yang sama dengan Undang-Undang pada Perihal tersebut juga diatur Pasal 11 UU P3 yang dijelaskan sebagai berikut:
"Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang- Undang." Sehingga konsekuensinya Perpu memiliki kedudukan yang setara dengan Undang-Undang karena tingkat keberlakuannya dan isinya secara materi sama. Akibatnya juga peraturan yang hierarki berada di bawah Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan Perpu.
Akan tetapi, Perpu juga harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan berhak dicabut apabila tidak disetujui. Demikian hal ini juga diatur dalam Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945 Amandemen Keempat yang menjelaskan sebagai berikut:
• (2) PERATURAN PEMERINTAH ITU HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PERSIDANGAN YANG BERIKUT.
• (3) JIKA TIDAK MENDAP??? PERSETUJUAN, MAKA PERATURAN PEMERINTAH ITU HARUS DICABUT.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #asashukum #ylc #younglawyercommittee #peraturanperundangundangan #perpu

















