Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

Makna Istilah 'Perdata' Dalam Bahasa Hukum

Di kalangan peminat ilmu hukum, istilah 'perdata' maupun 'hukum perdata (privaatrecht) sudah lazim dipergunakan.

Lantas, apa sebenarnya makna dari istilah-istilah tersebut?


Asal Muasal Kata 'Perdata'

Dengan pendekatan semantik, Hilman Hadikusuma dalam Bahasa Hukum Indonesia mengemukakan bahwa istilah 'perdata' sendiri berasal dari bahasa Jawa (Hindu), yaitu pradata.

Pada zaman kerajaan Mataram, khususnya era Amangkurat I (1646-1677), perkara perdata pada umumnya merupakan perkara yang membahayakan mahkota, yang sifatnya mengganggu keamanan dan ketertiban negara.

Sedangkan hukum privaat saat itu adalah perkara padu yang menjadi urusan rakyat.


Mr. R. Tresna dalam bukunya Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad menjelaskan bahwa perkara pradata diadili langsung oleh raja, sedangkan perkara padu ditangani oleh jaksa.

Namun, Tresna juga mengingatkan bahwa pemisahan perkara ke dalam pradata dan padu juga tidak bersifat mutlak.

Ada kalanya suatu perkara padu berubah sifatnya karena keadaan tertentu menjadi pradata dan diadili di pengadilan raja.


Dengan pendekatan semantik tersebut, sejarah suatu istilah dapat ditelusuri, beserta perubahan atau pergeseran maknanya yang dapat terjadi.

Tidak hanya itu, seringkali juga ditemukan makna dan konteks penggunaan dari 2 kata yang mirip akan tetapi sebenarnya berbeda.

Kini, makna perdata maupun hukum perdata telah diinterpretasikan senada dalam berbagai kamus, termasuk kamus hukum.


Makna Perdata dalam Kamus

Dalam Kamus Hukum dan Yurisprudensi (2017) karya HM Fauzan dan Baharuddin Siagian, perdata dimaknai sebagai 'sipil, lawan kriminal atau pidana'.

Kamus lain juga menyajikan definisi perdata yang senada, seperti KBBI dan Kamus Hukum karya Setiawan Widagdo maupun Sudarsono.


Makna Hukum Perdata dalam Kamus

Dalam Kamus Hukum dan Yurisprudensi (2017), hukum perdata diartikan sebagai peraturan- peraturan yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan keluarga.

Sedangkan, The Contemporary Law Dictionary (2009) karya Martin Basiang sendiri mendefinisikan privaatrecht sebagai hukum perdata, hukum sipil, hukum yang mengatur hubungan hukum perorangan atau kebendaan maupun perikatan antara sesama warga maupun antara warga dan penguasa.


#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #kantorhukum #hukumperdata #maknahukum #perdata