Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

Larangan A rangkap jabatan Aparatur Negara

Dalam upaya optimalisasi pelaksana pelayanan publik, telah diatur larangan rangkap jabatan. Sepertihalnya dalam Pasal 17 huruf a UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Praktik rangkap jabatan di pemerintahan sudah menjadi rahasia umum, kendatipun adanya larangan. Padahal tujuan larangan rangkap jabatan sebagai upaya agar negara memberikan jaminan pelayanan publik secara optimal dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Termasuk menghindari benturan kepentingan.

Tapi, faktanya ada puluhan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diketahui rangkap jabatan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Anggota Tim Kampanye dan Advokasi Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto, mengatakan pelaksana pelayanan publik merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).


#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyercommittee #jabatan #laranganrangkapjabatan #asn #jabatanasn