langkah dan tahap proses gugatan cerai
Gugatan cerai dengan istilah kata yang di berikan kepada istri untuk mengajukan gugatan cerai kepada suami, permintaan cerai yang diajukan ke pengadilan yang selanjutnya dari pengadilan memproses dan menyetujui atau menolak gugatan cerai.
Cerai talak adalah seorang suami yang akan menceraikan istrinya dengan mengajukan permohonan di pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak di pengadilan tempat kediaman termohon ( istri ).
LANGKAH MENGAJUKAN GUGATAN CERAI KEPENGADILAN
. Menyiapkan dokumen yang di butuhkan
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan gugatan cerai diantaranya :
- Surat nikah asli
- Fotocopy surat nikah
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dari penggugat
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
- Fotocopy akte kelahiran anak ( jika sudah mempunyai anak )
- Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang di perlukan
- Surat keterangan dari kelurahan
- Materai
. Datang ke pengadilan
. Mendaftarkan gugatan cerai kepengadilan
. Membuat surat gugatan
. Menyiapkan biaya perceraian
. Mengetahui tata cara dalam proses persidangan
. Meyiapkan saksi
Saksi yang harus disiapkan sebagai berikut :
- Saksi yang terdiri 2 orang atau lebih
- Saksi yang hadir boleh dari keluarga atau sodara
- Saksi harus orang yang meranjak dewasa ( sudah 18 tahun atau yang sudah menikah )
TAHAPAN PROSES SIDANG GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA
1.UPAYA PERDAMAIAN
Majelis Hakim akan berusaha menasehati para pihak untuk berdamai.
2.PEMBACAAN GUGATAN / PERMOHONAN
Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan/permohonan penggugat/pemohon.
3.JAWABAN TERGUGAT / TERMOHON
Kesempatan tergugat/termohon untuk menjawab gugatan/permohonan penggugat/pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.
4.REPLIK
Kesempatan penggugat/pemohon untuk menanggapi jawaban tergugat/termohon, baik secara lisan maupun tertulis.
5.DUPLIK
Kesempatan tergugat/termohon untuk menjawab kembali tangapan ( replik ) penggugat/pemohon, baik secara lisan maupun terulis.
6.PEMBUKTIAN
Pada tahap ini baik penggugat/pemohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan/permohonannya dan tergugat/termohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan bantahannya.
7.KESIMPULAN
Penggugat/pemohon dan tergugat/termohon menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa.
8.MUSYAWARAH MAJELIS
Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang di periksa.
9.PEMBACAAN PUTUSAN
Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim.