Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : Wulan Windiarti

langkah dan tahap proses gugatan cerai

Gugatan cerai dengan istilah kata yang di berikan kepada istri untuk mengajukan gugatan cerai kepada suami, permintaan cerai yang diajukan ke pengadilan yang selanjutnya dari pengadilan memproses dan menyetujui atau menolak gugatan cerai.

Cerai talak adalah seorang suami yang akan menceraikan istrinya dengan mengajukan permohonan di pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak di pengadilan tempat kediaman termohon ( istri ).

LANGKAH MENGAJUKAN GUGATAN CERAI KEPENGADILAN

. Menyiapkan dokumen yang di butuhkan

 Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan gugatan cerai diantaranya :

   - Surat nikah asli

   - Fotocopy surat nikah

   - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dari penggugat

   - Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )

   - Fotocopy akte kelahiran anak ( jika sudah mempunyai anak )

   - Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang di perlukan 

   - Surat keterangan dari kelurahan 

   - Materai

. Datang ke pengadilan

. Mendaftarkan gugatan cerai kepengadilan

. Membuat surat gugatan

. Menyiapkan biaya perceraian

. Mengetahui tata cara dalam proses persidangan

. Meyiapkan saksi

  Saksi yang harus disiapkan sebagai berikut :

   - Saksi yang terdiri 2 orang atau lebih

   - Saksi yang hadir boleh dari keluarga atau sodara

   - Saksi harus orang yang meranjak dewasa ( sudah 18 tahun atau yang sudah menikah )

 

TAHAPAN PROSES SIDANG GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA

1.UPAYA PERDAMAIAN

   Majelis Hakim akan berusaha menasehati para pihak untuk berdamai.

2.PEMBACAAN GUGATAN / PERMOHONAN

   Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan/permohonan  penggugat/pemohon.

3.JAWABAN TERGUGAT / TERMOHON

   Kesempatan tergugat/termohon untuk menjawab gugatan/permohonan penggugat/pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.

4.REPLIK

   Kesempatan penggugat/pemohon untuk menanggapi jawaban tergugat/termohon, baik secara lisan maupun tertulis.

5.DUPLIK

   Kesempatan tergugat/termohon untuk menjawab kembali tangapan ( replik ) penggugat/pemohon, baik secara lisan maupun terulis.

6.PEMBUKTIAN

 Pada tahap ini baik penggugat/pemohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan/permohonannya dan tergugat/termohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan bantahannya.

7.KESIMPULAN

   Penggugat/pemohon dan tergugat/termohon menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa.

8.MUSYAWARAH MAJELIS

   Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang di periksa.

9.PEMBACAAN PUTUSAN

   Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim.