Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

Kredit Motor Kena Leasing

Apa Sih Leasing itu, dan Bagaimana Ketentuannya di Indonesia?

leasing motor merupakan kegiatan suatu perusahaan penyedia barang atau modal untuk pembelian motor kepada pihak pembeli dapat berupa badan usaha ataupun perorangan.

Seiring perkembangan zaman, penggunaan istilah leasing ini seringkali disamaartikan oleh masyarakat sebagai perusahaan multifinance yang membantu mendapatkan kredit motor. Namun keduanya memiliki makna berbeda.


Mengenal Istilah "Leasing"

Leasing berasal dari kata lease yang berarti menyewakan. Pengertian secara luas diartikan sebagai kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal. Kepada perusahaan lain, sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Lembaga Pembiayaan.


# QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #leasing