KENALI HAK TANGGUNGAN MENURUT HUKUM AGRARIA
PENGERTIAN HAK TANGGUNGAN
Hak Tanggungan adalah satu-satunya hak jaminan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional. Hak Tanggungan menurut UUPA (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960) dapat dibebankan pada:
• Hak Milik (Pasal 25 UUPA) yang berbunyi "Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan
• Hak Guna Usaha (Pasal 33 UUPA) yang berbunyi "Hak guna-usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan
• Hak Guna Bangunan (Pasal 39 UUPA) yang berbunyi "Hak guna- bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan".
Menurut Pasal 51 UUPA yang berbunyi
"Hak tanggungan yang dapat dibebankan pada hak milik, hak guna- usaha dan hak guna bangunan tersebut dalam pasal 25, 33 dan 39 diatur dengan Undang-Undang",
Hak Tanggungan lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah, atau lebih dikenal dengan perbuatan Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT).
Menurut Pasal 1 angka 1 UUHT yang berbunyi
"Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor- kreditor lain"
REFERENSI :
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria
• Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah Urip Santoso, S. H. (2015). Perolehan hak atas tanah. Prenada Media.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #hukumagraria #hukum #haktanggungan #hak