Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

Kekuasaan Presiden Dibidang Yustisial

1. GRASI

Grasi adalah kewenangan presiden memberi pengampunan dengan cara meniadakan atau mengubah atau mengurangi pidana bagi seorang yang dijatuhi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2. AMNESTI
Amnesti adalah kewenangan presiden meniadakan sifat pidana atas perbuatan seseorang atau kelompok orang. Mereka yang terkena amnesti dipandang tidak pernah melakukan suatu tindak pidana.

Umumnya amnesti diberikan kepada sekelompok orang yang melakukan tindak pidana sebagai bagian dari kegiatan politik, seperti pemberontakan atau perlawanan bersenjata terhadap pemerintah yang sah. Tetapi, tidak tertutup kemungkinan bahwa diberikan kepada orang perorangan.

3. ABOLISI
Abolisi adalah kewenangan presiden meniadakan penuntutan. Presiden dengan pertimbangan- pertimbangan tertentu menetapkan agar tidak diadakan penuntutan atas perbuatan pidana tersebut.

4. REHABILITASI
Rehabilitasi adalah pengembalian pada kedudukan atau keadaan semula seperti sebelum seseorang dijatuhi pidana atau dikenai pidana.


# QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #yustisial #kekuasaanpresiden