Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah segala bentuk ancaman, pelecehan, dan kekerasan antara dua orang yang terikat dalam hubungan pernikahan atau anggota keluarga lain, misalnya anak. Ini merupakan salah satu bentuk hubungan abusive dan toxic yang cukup sering terjadi.
Siapa pun berpeluang menjadi pelaku atau korban KDRT. Namun, pada kenyataannya, sebagian besar korban KDRT di Indonesia adalah wanita. Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen wanita Indonesia pernah mengalami KDRT, bahkan beberapa kasus KDRT dialami oleh wanita hamil.
Berdasarkan UU Nomor 23 Pasal 5 Tahun 2004, Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
1. Kekerasan Fisik
Berdasarkan UU Nomor 23 Pasal 6 Tahun 2004, Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Tindakan kekerasan tersebut dapat berupa memukul, menampar, menendang, mencekik, menjambak, atau bahkan membakar anggota tubuh Anda atau anak Anda.
Tak jarang pasangan juga mengikat atau mengurung Anda di dalam rumah. Perilaku tersebut biasanya dipicu oleh kecanduan minuman beralkohol dan penggunaan obat-obatan terlarang.
2. Kekerasan Psikis
Berdasarkan UU Nomor 23 Pasal 7 Tahun 2004, Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
3. Kekerasan Seksual
Berdasarkan UU Nomor 23 Pasal 8 Tahun 2004, Kekerasan Seksual meliputi :
a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b. Pemaksaaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
4. Penelantaran Keluarga/Rumah Tangga
Penelantaran keluarga atau rumah tangga adalah suatu pelalaian atas kewajiban seseorang di dalam rumah tangganya secara hukum bahwa seseorang tersebut menjadi penanggung jawab atas kehidupan orang yang berada pada lingkup keluarganya.
Berdasarkan UU Nomor 23 Pasal 9 Tahun 2004 :
(1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup keluarganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
(2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Tahukah Kamu?
Ternyata Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan hanya dilakukan oleh suami. Tapi juga bisa dilakukan oleh istri terhadap suami.
Meski dianggap sebagai pihak yang lebih kuat, kekerasan juga dapat dialami oleh pria, terutama pria yang berada dalam hubungan sesama jenis. Situasi ini bisa menjadi lebih sulit bagi pria, karena mereka tidak ingin disebut lebih lemah dari pasangannya.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang biasanya dilalukan oleh istri terhadap suami yaitu :
- Membatasi pergaulan suami dengan istri selalu mengecek handphone suami (yang dapat dianggap sebagai pelanggaran privacy).
- Kekerasan Verbal, dimana istri merendahkan suami. Ini bisa juga disebut kekerasan psikis.
Berdasarkan UU Nomor 23 Pasal 7 Tahun 2004 Tentang : Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) :“Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang”.
#qadlawoffice #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #advokat #konsultanhukum #lawyerbekasi #pengacara #KDRT #undangundangKDRT #Kekerasandalamrumahtangga