Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : Wulan Windiarti

kedudukan anak dalam hukum

Dalam undang-undang perkawinan kedudukan anak terbagi menjadi 2 yaitu :

. Anak sah

. Anak tidak sah atau anak lahir diluar pernikahan

ANAK SAH 

Dalam komplikasi hukum islam Pasal 99 disebutkan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah, hasil perbuatan suami istri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.

Perkawinan yang dianggap sah maka nantinya anak yang dilahirkan menjadi anak sah.

 

ANAK TIDAK SAH 

Anak tidak sah adalah anak yang dilahirkan diluar perkawinan dan tidak ada memiliki ikatan perkawinan. anak yang tidak sah ialah tidak mempunyai kedudukan yang sempurna dimata hukum seperti anak sah pada umumnya.

Ada beberapa anak tidak sah diantaranya :

Anak zina, zina terbagi menjadi 2 yakni :

. Zina Muhson adalah zina yang dilakukan oleh orang yang pernah menikah 

. Zina ghairu muhson adalah zina yang dilakukan seseorang yang masih berstatus perjaka dan perawan

Anak sumbang adalah anak yang dilahirkan dari hubungan dua orang yang mempunyai hubungan darah yang dekat, sehingga mereka dilarang undang-undang untuk menikah.

 

HAK DAN KEWAJIBAN ANAK SAH

Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan pancasila dan berlandaskan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 serta prinsip prinsip dasar konvensi hak-hak anak meliputi :

. Non diskriminasi

. Kepentingan yang terbaik bagi anak

. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan dan

. Penghargaan terhadap pendapat anak

KEWAJIBAN ANAK SAH

. Menghormati orang tua ketika berada dirumah 

. Menghormati guru ketika dilingkungan sekolah

. Mencintai keluarga

. Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya

. Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia

 

HAK DAN KEWAJIBAN ANAK TIDAK SAH ATAU ANAK LAHIR DILUAR PERNIKAHAN

Status anak yang dilahirkan sebagai anak tidak tidak sah, maka tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana layaknya anak yang lahir melalui proses perkawinan yang sah

Ketidak jelasan status anak mengakibatkan hubungan antara seorang anak dan ayahnya tidak kuat

 

Pada Pasal 42 undang-undang perkawinan menjelaskan anak yang sah asalah anak yang lahir dari akibat perkawinan yang sah. kedudukan anak diluar perkawinan menurut undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja.